Bangun Rumah Tanpa IMB, Pemilik Bisa Kena Sanksi Ini

Beberapa tahun lalu, Ridwan Kamil yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung pernah menyegel beberapa bangunan terkait masalah perizinan. Salah satunya adalah bangunan hotel yang berlokasi di Jl. Sulanjana, Dago, Bandung. Alasan dari penyegelan terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di mana pembangunan gedung tersebut melebih dari yang diizinkan sebelumnya.


Lalu, media juga pernah memberitakan mengenai pembongkaran bangunan ratusan bangunan tempat usaha dan tempat tinggal secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan Kampung Gedong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tak memiliki IMB.

Dari kedua contoh kasus di atas, mungkin Anda menjadi bertanya-tanya seberapa pentingkah IMB itu? Jika demikian, maka jawabannya sangat penting. Sebagian besar orang yang tahu tentang hukum dan seluk beluk properti pasti mengetahui apa itu IMB.

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Perizinan ini akan diterbitkan bila rencana bangunan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan administratif dan teknis yang berlaku. Entah itu membangun apartemen, rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hotel, ataupun perkantoran, orang yang bertanggung jawab atas kegiatan membangunan harus mengurus IMB terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

Jadi, tak cuma berlaku untuk pembangunan gedung komersil, membangun rumah juga perlu adanya IMB terlebih dahulu. Hal ini merujuk pada peraturan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang menerangkan bahwa rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Tujuan dari IMB adalah supaya bangunan yang didirikan tertata dengan baik, layak digunakan, dan tidak merusak lingkungan sekitar sehingga program pembangunan atau pengembangan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan optimal. Selain itu, IMB juga memberi sejumlah keuntungan untuk si pemilik bangunan. Antara lain:

  • Kedudukan yang kuat di mata hukum. Adanya IMB akan berarti dipastikan bahwa bangunan tidak mengganggu dan merugikan kepentingan orang lain. Bila terjadi sesuatu di kemudian hari, maka pemilik bangunan berhak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
  • Memudahkan ketika meminjam dana ke lembaga keuangan. Sertifikat rumah bisa diagunkan ketika meminjam sejumlah dana ke bank. Namun, rumah yang tertera di sertifikat juga harus memiliki IMB dan pastikan statusnya tidak sengketa.
  • Meningkatkan nilai jual rumah. Bangunan yang disertai IMB memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Selain itu, adanya IMB juga akan mempermudah proses transaksi jual beli rumah. Pasalnya, ketika menjual rumah, pembeli umumnya akan menanyakan apakah ada IMB-nya atau tidak. 
Sayangnya, masih banyak pula masyarakat awam yang belum menyadari pentingnya IMB dan bahkan tidak paham sama sekali soal IMB. Ada pula yang acuh tak acuh karena malas dengan prosedur IMB yang katanya berbelit-belit. Padahal, jika suatu bangunan rumah ditemukan tidak memiliki IMB, akan ada sanksi yang diberikan kepada pemilik rumah tersebut.

Sanksi-sanksinya meliputi:

  • Penghentian sementara hingga diperolehnya IMB (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005).
  • Sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005). 
  • Denda paling banyak 10% dari nilai bangunan (Pasal 45 ayat (2) UUBG). 
Karena itu, pastikan IMB diperoleh sebelum pembangunan rumah di mulai supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Mengurus IMB akan terasa rumit jika tidak mengerti tata caranya. Ditambah biaya yang harus dikeluarkan juga tidak pasti. Besarannya memang berbeda-beda di setiap daerah, dan tergantung pada spesifikasi rumah yang akan dibangun.

Jika tak ingin mengeluarkan biaya terlalu besar, jangan mengandalkan jasa calo. IMB dapat diurus dengan mudah asalkan semua persyaratannya lengkap. Persyaratan tersebut diantaranya bukti kepemilikan tanah (seperti sertifikat atau akta jual beli), fotokopi KTP, NPWP, bukti pembayaran pajak bumi dan bangun, serta persetujuan dari tetangga sekitar. Untuk mengurus IMB, Anda bisa datang langsung ke kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Umumnya proses pembuatan IMB memakan waktu hingga 25 hari terhitung dari waktu pengajuan. Tiap daerah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari pemerintah setempat. Kabar baiknya, pendatfaran IMB juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi www.dppb.go.id.

Ketika Anda berencana merenovasi rumah, maka IMB juga perlu diperbaharui. Terlebih bila bangunan rumah akan dirubah secara signifikan. Adapun kegiatan renovasi yang mengharuskan IMB diperbaharui, mencakup:

  • Menambah jumlah kamar tidur
  • Membongkar dinding guna memperluas ruang
  • Merancang bentuk bangunan baru 
  • Mengubah fasad (bagian depan rumah)


Postingan populer dari blog ini

Beberapa Penyakit yang Mengintai Akibat Rumah Kotor dan Berantakan

Pernah dengan Tentang Biaya Maintenance Apartemen? Yuks Cari Tahu